2 Perantara Bandar Judi Online lalu Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat di tindakan hukum judi online di tempat Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Hari Minggu (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terperiksa berinisial MN kemudian DM merupakan hasil pengembangan 15 terdakwa yang telah terjadi ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terperiksa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A lalu MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah orang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan kemudian didapatkan satu orang terdakwa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Hari Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua terdakwa yang dimaksud ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang tersebut lainnya atau terperiksa yang tersebut sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tiada diblokir,” bebernya.
Sementara terdakwa DM berperan membantu dituduh DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa Rp300 juta. Selain itu juga sudah disita uang Rp2,8 miliar dari account tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terdakwa sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif, agar nantinya kita sanggup membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang tersebut sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas persoalan hukum penyalahgunaan wewenang yang mana diadakan oleh oknum pegawai di dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa sekadar yang terlibat di dalam pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita bisa jadi diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terdakwa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap merek yang digunakan terlibat di tindakan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, akibat terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






