3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap kemudian Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama melakukan pelimpahan terperiksa kemudian barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi sebagai suap yang menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di tempat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa dan juga barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara aksi pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terperiksa ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, dalam Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) yang dimaksud berbeda hingga menanti persidangan di dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba serta terperiksa ED juga M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang menjerat dituduh tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang digunakan memvonis bebas Ronald Tannur di area PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH serta M ditetapkan sebagai terdakwa di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi berbentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






