5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup sebab terjerat tindakan hukum narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelahnya dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada perkara narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, perbuatan pidana yang menyeret nama Teddy ini mengambil bagian melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy mempunyai pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri sebab terjerat persoalan hukum narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa masih dipecat atau PTDH terkait dengan persoalan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir di tempat Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir dalam Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan lembaga pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di dalam Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan bukan hormat oleh sebab itu terjerat tindakan hukum narkoba.
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya pada Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini sanggup dibuktikan dengan beberapa jumlah tempat strategis yang pernah diduduki.
Beberapa di dalam antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), serta Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) juga Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, tempat Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).
Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di dalam Polri harus berakhir pada waktu dirinya terjerat perkara narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan di sidang di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak cuma membuatnya dipenjara, tindakan hukum narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidaklah hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah banyak fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat persoalan hukum narkoba.






