7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan melawan beberapa jumlah proyek strategis pada Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, serta energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang mana dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan datang punya model industri yang dimaksud baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model usaha yang mana bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan pengembangan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dijalankan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU), di tempat mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta Pusat Penanaman Modal eksekutif (PIP).
Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang mana terdiri melawan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu sekadar ada tahapan dan juga kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang tersebut dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga juga BUMN-BUMN yang dimaksud selama ini bekerja untuk pembiayaan pengerjaan jangka panjang, infrastruktur, juga lain sebagainya yang pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






