Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) juga DPR Komisi XIII telah terjadi setuju untuk menambah anggaran infrastruktur bagi mantan presiden lalu perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang digunakan masih berjauhan dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidak ada setuju apabila wacana penambahan sarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, prasarana bagi mantan presiden juga wapres sudah ada lebih banyak dari cukup.
“Tidak setuju, yang tersebut sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Sektor Bisnis sedang tiada baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian kemudian Pengetahuan lembaga penelitian serta advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan prasarana mantan Presiden lalu Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit sedang dihadapi publik pada waktu ini.
“Belum lagi tunjangan yang mana diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di area sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah kemudian DPR lebih banyak berfokus pada anggaran kebijakan yang lebih lanjut berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi warga apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sudah pernah setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden serta Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita dengan antara Setneg serta Komisi XIII untuk tindakan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih besar layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden kemudian wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan prasarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden kemudian wapres oleh sebab itu telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






