KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT pada Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang sebagian Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh di perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang dalam wilayah Pekanbaru juga 1 orang di tempat wilayah Jakarta, juga sebagian uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang telah dilakukan diamankan, 3 di tempat antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu pasca pasukan penyelidik melakukan rangkaian pemeriksaan juga telah lama menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN lalu Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengatakan Risnandar pada perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Simbol Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah dilakukan melanggar ketentuan Pasal 12 f lalu Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang mana diduga terkait juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






