Peternak Tunggu Regulasi yang dimaksud Menyokong Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di dalam berbagai tempat di tempat Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang dimaksud mirip lantaran penolakan kemudian pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, serta Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tiada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di dalam tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan dalam Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah hanya saja sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu dalam video yang tayang pada kanal YouTube Sapi Perah FARM dikutipkan Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat tidak mahal dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di tempat kuota dulu sehingga tak bisa saja kirim susu ke pabrik pada jumlah keseluruhan yang tersebut biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih tinggi lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di tempat tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dimaksud dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan juga pengepul di area dalam. Intinya merek mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak dalam bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang mana mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidak ada apple to apple. Karena sapi-sapi yang dimaksud ada di dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dimaksud dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut beliau Perpres sangat penting bagi bidang lantaran dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang mana bukan secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap produk-produk susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud oleh sebab itu regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi lalu menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan industri ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.





