Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DKI Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada binaan yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pemakaian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah lama mengejutkan perhatian umum kemudian berubah jadi salah satu topik pembicaraan hangat di dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum serta juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Tanah Air yang dimaksud taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang dimaksud sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tiada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang dalam hadapan para wartawan yang menunggunya dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Tanah Air (PSI) ini meninggalkan area yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, kemudian hal ini turut menyita perhatian perhatian media yang meliput kehadirannya di KPK.
Berdasarkan perangkat lunak DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang mana diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Simbol Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi mobile yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dimaksud dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan berikutnya lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Simbol Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang mana harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






