Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang tersebut baru cuma melanjutkan pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih tinggi berpihak untuk warga menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan serta insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya miliki tarif PPN lebih banyak rendah, tapi mereka itu tidaklah miliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh tambahan besar, khususnya untuk melindungi publik berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui di dalam Kantor Kementerian Area Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, komponen makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk beberapa barang tertentu, seperti tepung terigu dan juga minyak goreng, yang dimaksud hanya sekali dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menyokong konsumsi domestik dan juga memacu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, kemudian real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terjadi terbukti efektif di mengupayakan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan dunia usaha Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang permintaan pokok seperti beras, daging, telur, juga susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan lalu kendaraan bermotor mendapatkan sarana PPN DTP.






