Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang mana legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang digunakan legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi rakyat di mengidentifikasi LPBBTI yang berizin pada OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan rakyat di menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelopor LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang mana baik serta penguatan manajemen risiko pengurus LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggerakkan seluruh pengurus untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, lalu kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku.
“Peningkatan citra positif bidang dapat dijalankan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






