Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang digunakan menyatakan, evakuasi komoditas mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya dikarenakan tidak ada mencantumkan informasi tentang isi allergen.
Terkait hal itu Indofood Terwujud Makmur mengakses ucapan untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang mana diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang dimaksud telah lama ditentukan oleh Badan POM RI juga juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan telah lama mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi pada prasarana produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menegaskan bahwa hasil yang tersebut dikirimkan ke pasar internasional secara resmi sudah mematuhi peraturan juga ketentuan yang mana berlaku di dalam negara tujuan dimana barang dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang tersebut diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang belaka ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan dalam bursa Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI juga sudah mencantumkan komponen allergen pada komposisi unsur dengan tulisan yang dimaksud dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan barang ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan komoditas parallel import yang digunakan diadakan oleh importir, yang dimaksud tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang dimaksud tertera pada kemasan komoditas yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia tertoreh “Export Product” serta menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang digunakan dicetak dengan segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang mana disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh barang mi instan Perseroan yang mana dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan kemudian didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang tersebut ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pencabutan atau penjara barang oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur di keterangannya.






