Perekonomian Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tersebut harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif kemudian paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang sudah pernah ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi juga di tempat sisi sebaliknya, rakyat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara kemudian menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap naiknya harga dan juga peningkatan sektor ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan sebagian langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, lalu meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan masih dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 bukan mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen lalu pemuaian akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro pertumbuhan dunia usaha Indonesia. Selain kenaikan harga akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan ekonomi 2024 diperkirakan tetap memperlihatkan bertambah dalam berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap perkembangan dunia usaha tak signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang tersebut terukur terhadap kenaikan harga kemudian Sistem Domestik Bruto (PDB).






