Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang tersebut dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan rakyat ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang tersebut didakwa melakukan aksi pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang digunakan menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun cuma diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey sudah mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dimaksud dihukum seumur hidup dan juga aset bernilai beratus-ratus miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya sekali Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidaklah sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang digunakan meminta-minta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tiada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia berada dalam mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengawaitu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan juga akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.






