Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan unsur pokok yang dikonsumsi sebagian besar warga Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen diinformasikan pemerintah baru-baru ini, secara langsung menyebabkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! belaka beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar pada bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, juga khusus yang dimaksud dibedakan berdasarkan derajat sosoh kemudian butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang dimaksud akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya saja untuk beras khusus impor yang digunakan rutin digunakan di tempat restoran-restoran mewah serta hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang mana kena PPN 12 persen belaka beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tidak ada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” kata beliau di tempat Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang dimaksud tercantum di tempat paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, belaka beras khusus dengan nilai tukar jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang mana padat diperbincangkan masyarakat, termasuk pada media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, mengamati bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.





