20 Bank Bangkrut dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR serta BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berazam terus menguatkan sektor perbankan di tempat Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di area Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR lalu BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan pada antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK lalu Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan serta TKK BPR serta BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tingkat Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan juga TKK BPR juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi lalu transparansi kondisi keuangan BPR kemudian BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang tersebut masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan kemudian tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan juga BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 serta mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standard Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya memulai pembangunan bidang BPR Syariah yang dimaksud sehat lalu memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.
POJK Standard Aset BPR Syariah merupakan tindakan lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK) kemudian merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan juga Perkuatan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Penguraian dan juga Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Mutu Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan kemudian peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan perbuatan lanjut menghadapi amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan lalu Menguatkan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Penguraian serta Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang tersebut berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang dimaksud diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






