MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini adalah Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di tempat Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan juga pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah terjadi melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor lalu pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang mana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang tersebut terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R kemudian D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, juga OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi berbentuk hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang digunakan juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berbentuk pernyataan tiada puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang mana juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan dan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.






