MK Hapus Presidential Threshold, DPR lalu otoritas akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian perwakilan presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang dimaksud menghapus persentase presidential threshold sebagaimana pada ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR sama-sama otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di area UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai kebijakan pemerintah (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden juga perwakilan presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, dikarenakan itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan pada Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang digunakan menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






