Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

JAKARTA – Pengembangan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 sebagaimana diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun adalah langkah penting di menjawab tantangan demografi lalu keberlanjutan dana pensiun.
Langkah sejenis juga telah lama diadakan oleh berbagai negara maju seperti Jerman, yang digunakan meningkatkan usia pensiun bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012, dan juga Prancis, yang mana baru-baru ini meninggal usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023.
Di kawasan ASEAN, Singapura akan meningkatkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, sementara Negara Malaysia telah terjadi menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013. Namun, kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan perbedaan usia harapan hidup serta kesejahteraan usia produktif dalam tiap negara.
Namun, kebijakan yang dimaksud perlu disikapi dengan hati-hati lantaran penambahan usia pensiun tidaklah dan juga merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan juga tingkat kesejahteraan usia produktif di tempat tiap negara. Selain itu, kebijakan ini mempunyai implikasi luas, baik bagi pekerja lanjut usia yang mana menghadapi tantangan kondisi tubuh dan juga produktivitas, maupun generasi muda yang bisa saja kehilangan potensi kerja akibat lambatnya regenerasi tenaga kerja.
“Tanpa langkah mitigasi yang memadai, pembaharuan usia pensiun ini dapat menyebabkan lebih banyak banyak dampak negatif daripada manfaat,” ujar Ekonom dan juga Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat untuk SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
Menurut beliau menambah masa berlaku usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus masih berada di dalam dunia kerja di waktu yang mana lebih besar lama. Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidaklah semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang mana semakin lanjut.
Sebuah survei dari OECD menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja mulai merosot secara signifikan pasca usia 55 tahun khususnya di area sektor yang mana membutuhkan tenaga fisik. Selain itu, sebuah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan bahwa sekitar 30% pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat hambatan kesehatan.
Terutama dalam sektor-sektor yang dimaksud membutuhkan tenaga fisik, risiko kebugaran pekerja meningkat seiring bertambahnya usia. Selain itu, diskriminasi usia di dalam tempat kerja masih menjadi tantangan nyata.
Misalnya, sejumlah perusahaan, yang mana lebih besar memilih merekrut pekerja muda oleh sebab itu dianggap lebih tinggi adaptif terhadap teknologi baru, sementara pekerja senior kerap kali diabaikan pada iklan atau pelatihan ulang.






