Impor Bibit lalu Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, lalu Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit serta benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit lalu benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekali sekitar Rp270 miliar juga bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menyokong pengembangan bidang pertanian , perikanan, serta peternakan dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit lalu Benih untuk Pembangunan kemudian Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang sudah pernah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang disebutkan telah lama diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, prasarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mana melakukan importasi komoditas bibit kemudian benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk pada bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, serta perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit serta benih; juga nomor kemudian tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga menghadirkan para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor bibit kemudian benih, sehingga dapat memacu penyelenggaraan kemudian pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengupayakan pengembangan bidang pertanian, peternakan, kemudian perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan serta pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang dimaksud mengedepankan penyederhanaan juga efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






