Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang termasuk di kelompok MBDK. pemerintahan sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud dapat hanya diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan hasil sejenis yang dimaksud lebih lanjut rendah gula (less sugar) dan juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di biaya jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa jumlah emiten , khususnya perusahaan yang dimaksud berfokus pada pemasaran barang minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) serta PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki produk-produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang dimaksud memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang tersebut beredar sebelumnya, pada mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tidaklah mencantumkan kriteria komoditas MBDK yang tersebut akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, komoditas MBDK yang mana dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml lalu item MBDK yang mengandung substansi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






