PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja perdagangan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang tersebut dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah keseluruhan kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, sebab selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi penyulut stagnasi bursa mobil di area level 1 jt unit selama 2014-2023 juga kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pelanggan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, dalam mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pangsa mobil bisa saja diselamatkan dengan estimasi perdagangan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan juga Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, sektor otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang tersebut lebih banyak besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB juga BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi perekonomian Indonesia serta tantangan yang mana dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif dan juga relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan juga Kesempatan Insentif dari eksekutif yang digunakan dijalankan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menyokong lapangan usaha kendaraan listrik, dan juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, pada mana pada waktu ini telah lama terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.





