Penerapan UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara saat ini sudah pernah mempunyai aturan setelahnya lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang tersebut masih ditemui ketika ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama lalu kekerasan.
Ketua Rencana Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan juga Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih besar sangat jauh pada singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai langkah pidana terhadap ideologi negara yang dimaksud diatur di KUHP Pasal 188, 189, serta 190 perlu pengaturan lebih banyak lanjut di konteks langkah pidana terorisme.
“Bahwa berbagai pelaku aktivitas pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).
Syauqilah menegaskan, kejelasan juga rencana implementasi KUHP ini penting dikarenakan sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang tersebut akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, kemudian 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang tersebut bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau pada UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.
Salah satu Penyidik Densus 88 yang hadir di forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan dituduh kita adalah sebab problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tiada merugikan orang lain.
Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika aksi pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukanlah bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati perihal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.
Eva menjelaskan tidaklah mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman terhenti Imam Samudra yang tersebut justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang mana dihukum meninggal oleh sebab itu ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang tersebut dihukum berakhir oleh sebab itu teori heliosentrisnya tapi teori yang disebutkan terus dipakai.
“Ada yang digunakan perlu dicermati juga jikalau pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.
Ketua Proyek Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang mana pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia menyatakan pada level tertentu seseorang yang dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan dan juga pengaruh pada kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.
Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, serta 190 sudah pernah ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang mana diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan tambahan detail. Penerangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang digunakan mempunyai kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.






