Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai membantah dari rakyat luas. Salah satu pihak yang paling gencar menolak aturan yang disebutkan adalah jutaan petani cengkeh juga tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional kemudian nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai area penghasil tembakau di area berbagai provinsi di dalam Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi program pihak-pihak yang digunakan anti terhadap tembakau dan juga sektor hasil tembakau di dalam Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk merusak kekuatan lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Hasrat untuk itu (kemasan polos) memang benar telah lama menjadi target dari pihak yang digunakan anti tembakau juga anti IHT Indonesia,” kata beliau terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tidaklah belaka akan dirasakan oleh petani tembakau serta cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, dan juga pihak lain yang dimaksud terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang mana berasal dari cukai rokok dan juga identitas barang juga merek yang digunakan selama ini menjadi ciri khas bidang rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau juga cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dimaksud dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Sistem Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing barang tembakau Indonesia dalam pangsa domestik serta internasional, yang pada akhirnya akan mempengaruhi biaya jual tembakau kemudian cengkeh yang mana dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang mana terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos tidak hanya sekali petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut sebanding pun sebelumnya sudah ada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






