Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kemudian Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digunakan diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di area Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi tambahan cepat juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang digunakan kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang mana dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, serta akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap rakyat dan juga pegiat koperasi di area seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi serta layanan yang digunakan terintegrasi, sehingga penduduk dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dimaksud dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi warga kemudian pegiat koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih tinggi mudah, cepat, dan juga transparan, pegiat koperasi maupun penduduk mampu berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun bisa jadi juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap penduduk kemudian pegiat koperasi di tempat Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, juga layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih besar efisien kemudian efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang tersebut selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang mana tambahan cepat kemudian mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang tersebut mengalami perkembangan dan juga berdaya saing,” kata Supomo.






