Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengupayakan perkara Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidaklah ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang dimaksud terlibat.
“Saya tidak ada mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak ada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, lalu pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian persoalan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita mengupayakan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak ada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang dimaksud setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara bukan hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya saja mendapat hukuman demosi selama tiga tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang mana menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






