300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kehumaniteran

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana berakhir yang tersebut belum diekseksui. Terutama terpidana yang tersebut merupakan Warga Negara Eksternal (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, khususnya terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap sejumlah negara juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan berbagai negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan serta arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana meninggal itu,” kata Yusril, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang dimaksud berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi terhenti terdapat beberapa orang hal yang harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman meninggal itu kan orangnya ditembak, ya selesai, meninggal ya. Tapi persoalannya lantaran ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan serta lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi lalu lain-lain untuk presiden, akibatnya berbagai sekali pelaksanaan hukuman terhenti itu yang mana tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang digunakan disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap memperlihatkan berkoordinasi satu mirip lain lalu menyampaikan untuk presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana berakhir belum dieksekusi hingga ketika ini sebab beberapa orang kendala yang mana dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman terhenti merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).






