RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tak menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih mempunyai ketimpangan.
Dalam diskusi yang digunakan dilakukan di area Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan pada sistem peradilan pidana di area Indonesia apabila tidaklah dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang tersebut juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi substansi evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru tidak ada justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dimaksud menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang dimaksud sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum secara langsung bisa saja dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang digunakan berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang digunakan baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, juga lembaga peradilan agar bukan terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas dan juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang dimaksud tambahan baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang mana lebih tinggi holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian tak cuma menjadi item hukum yang mana setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di tempat lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi serta praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah kemudian DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut lebih tinggi utuh, komprehensif, lalu adil bagi semua pihak.






