Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa jadi Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita jumlah kali 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat metamorfosis digital pada Indonesia.
Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan struktural digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil sikap strategis pada peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami pada menggerakkan perubahan fundamental digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang tersebut tambahan rendah, dan juga performa tambahan andal di area lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menyokong berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidaklah mampu menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menegaskan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada masa kini tidak hanya sekali keinginan tambahan, tetapi fondasi utama di peningkatan ekonomi, pendidikan, juga perubahan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah telah lama menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.
“Dengan membuka spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik pada mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Ini adalah akan menyebabkan peningkatan signifikan di kecepatan lalu keandalan koneksi internet di dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan di area Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang mana berlaku, perangkat yang mana telah terjadi diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang digunakan miliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak ada diwajibkan untuk diuji ulang di area IDTH.
“Kami melakukan konfirmasi semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan juga bukan mengakibatkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang tersebut fleksibel dan juga terstandarisasi, lapangan usaha bisa jadi tambahan cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






