Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang digunakan berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana menangani perkara aksi pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum dan juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang dimaksud sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang tersebut diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait persoalan hukum dugaan suap serta perintangan penyidikan yang mana menjeratnya. Hasto menegaskan, persoalan hukum yang tersebut menimpanya tidak ada lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto pada Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang dimaksud menimpa saya tiada terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, telah lama banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terdakwa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tidak ada ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






