9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib pasca ditangkap berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini tidak kali pertama pelantun Sakura itu terjerat perkara serupa, melainkan yang dimaksud keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang panjang dalam lapangan usaha musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang tersebut telah dilakukan berkarya sejak era 80-an.
Namun, pada balik perjalanan kariernya yang digunakan cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, umum kembali mempertanyakan apakah ia bisa jadi lepas dari jeratan narkoba dan juga kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait tindakan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap berhadapan dengan dugaan kepemilikan lalu penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang tersebut dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan tindakan hukum yang digunakan sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi segera oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan dalam Bandung
Penangkapan Fariz dijalankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro DKI Jakarta Selatan di tempat Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap dalam Bandung,” ucap Andri.






