Agnez Mo Merasa Ditumbalkan di Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo serta Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan di persoalan hukum ini, Ari akhirnya membuka pernyataan untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum sudah pernah dijalankan dengan benar dan juga tidaklah ada rekayasa pada langkah yang dimaksud dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, lantaran kita tidak ada pernah menumbalkan orang serta ini kita udah melalui proses hukum yang tersebut benar di tempat pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Jumat (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya bukan hanya saja dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh sejumlah artis lain yang dimaksud tiada menghadapi hambatan hukum seperti yang tersebut terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya bukanlah dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya serta hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang mana lain aman, nggak ada perkara seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh lantaran itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang digunakan meributkan putusan pengadilan, pada mana dirinya dinyatakan bersalah lalu diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang setelahnya putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.





