Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Penting Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang tersebut diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang mana dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang tersebut bisa jadi dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang mana terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, diambil pada hari terakhir pekan (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian nilai tukar juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di area kedua area ini butuh perencanaan yang digunakan matang lalu implementasi yang mana terukur agar dampaknya masih terkendali secara kegiatan ekonomi dan juga sosial.
“Pemerintah harus memverifikasi bahwa mekanisme penyesuaian tak mengakibatkan gejolak yang tersebut dapat memperburuk daya beli publik rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, transparan, kemudian dengan strategi mitigasi yang tersebut jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti lebih tinggi jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi komponen bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil lebih banyak rendah dibandingkan bantuan segera yang dimaksud dapat mengempiskan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh lantaran itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok warga yang mana paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer dapat diubah menjadi pangkalan agar publik bisa saja mendapatkan biaya yang tersebut sesuai ketika membeli segera di area pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






