Update Terbaru Kasus Pagar Laut di area Tangerang lalu Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru persoalan persoalan hukum pagar laut dalam Daerah Tangerang serta Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang tersebut bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada dalam di garis pantai, kemudian 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang ada di tempat Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah lama diberikan sanksi tegas di dalam mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan kemudian satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di dalam menghadapi air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN sudah pernah berbicara dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di area luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang mana sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang dimaksud berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.





