OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam telah terjadi mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan mereka itu selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan pada Xinjiang juga mencari pemeliharaan di area Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, merekan ditahan di kondisi yang digunakan tak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) lalu lembaga internasional sudah menyerukan agar Thailand tiada memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, juga pelanggaran HAM yang mana sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan terhadap organisasi kemanusiaan, dan juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang digunakan melarang pemulangan paksa individu ke negara pada mana mereka berisiko mengalami perlakuan tiada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidaklah semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, kemudian seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China juga Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini lalu memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tak akan terulang di area masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi warga sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di dalam Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan juga mendesak China untuk melakukan konfirmasi perlakuan yang digunakan sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dimaksud dideportasi. Kondisi penangkapan yang dimaksud buruk lalu kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Orang PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara bergerak dan juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






