PHK Buruh Sritex Tak Tepat pada waktu Ramadan, DPR Minta Pemastian Perlindungan Hak Pekerja

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) . Dia meminta-minta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang tersebut berlaku.
“Dalam sejumlah persoalan hukum PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab merek dengan dalih bukan mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul, Hari Minggu (2/3/2025).
Dia menilai langkah PHK pada waktu Ramadan serta Idulfitri tidaklah tepat. Pasalnya, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang tersebut kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih banyak dari 30 hari sebelum hari raya maka tak berhak menghadapi Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” katanya.
Meski demikian, beliau meminta-minta PT Sritex harus meyakinkan bahwa PHK dijalankan sesuai prosedur berlaku. PT Sritex juga harus menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional dan juga melakukan konfirmasi PHK dilaksanakan sesuai prosedur.
Legislator PKB ini menekankan pentingnya peran kurator pada menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus menegaskan seluruh hak pekerja diprioritaskan serta bukan ada penundaan pada pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tiada ada pelanggaran hak-hak pekerja pada proses ini,” ucap Nihayatul.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Keamanan Hari Tua (JHT), serta Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta lainnya.
“Kami mengajukan permohonan pembayaran hak-hak diadakan segera tanpa penundaan apa pun yang mana dapat merugikan pekerja,” katanya.
Diketahui, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Hari Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern pada penyelesaian persoalan hukum kepailitan.
Keputusan yang dimaksud dibacakan pada rapat kreditor yang dimaksud diselenggarakan di dalam Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12.000 karyawan terkena PHK.






