Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia pada waktu ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang tersebut belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, lalu Tanah Melayu telah lama lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Atmosfer Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang digunakan sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm dan juga Pertamax 400 ppm, berjauhan di area melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan perkara ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan lalu berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, pada Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang mana tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) serta partikel halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, di dalam mana umum harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut mereka itu pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang dimaksud digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah lama diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, lalu O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






