Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan juga BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan meninggalkan besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah dilakukan mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang tersebut disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik perangkat lunak dan juga hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan untuk pengemudi lalu kurir online juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang mana panjang. “Tapi poin penting yang dimaksud mau saya ungkapkan ini melalui proses, yang mana kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang lalu memang sebenarnya itu harapan kami bahwa dengan duduk bersatu kita bisa jadi menyepakati serta itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita telah setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita mampu umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol dan juga Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai





