Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, sistem media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang signifikan pada media X, yang akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India lalu ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan lalu imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang digunakan lebih lanjut besar,” katanya.






