ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan proteksi terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), serta ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan serta penyembuhan terhadap lebih lanjut dari 1.200 partisipan yang mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih lanjut dari 334 rumah sakit di tempat seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan lalu penyembuhan dalam rumah sakit, hingga santunan bagi dia yang mana mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh juga jaminan sosial bagi merek yang tersebut menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Bidang Kesehatan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang mana luas, ASABRI memverifikasi akses layanan kebugaran bagi partisipan semakin mudah, cepat, lalu merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja serupa dengan lebih lanjut dari 334 rumah sakit yang tersebut tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada menegaskan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang digunakan telah lama memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang mana mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang digunakan dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, juga kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan lalu pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah terjadi diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih banyak memahami permintaan pelayanan penyembuhan kemudian pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.






