Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi lalu waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang dimaksud ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, tindakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat kemudian pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin memverifikasi pelayanan masyarakat masih berjalan lalu mobilitas warga pada waktu arus balik tetap saja aman serta nyaman. Penyesuaian penyelenggaraan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas lalu masih menegaskan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari menghadapi adanya masukan dari Kementerian Perhubungan lalu stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas penduduk selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat dan juga wilayah dapat mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, juga tidak ada mengganggu layanan masyarakat untuk masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional juga cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






