Perbedaan SPKLU serta SPLU: Fungsi kemudian cara penggunaannya

DKI Jakarta (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik serta kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang dimaksud muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU juga SPLU.
Kedua sarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi mempunyai fungsi yang tersebut berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Pemberi Listrik Umum) disediakan untuk permintaan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil serta bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan dalam Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang mana bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud lebih banyak cepat, hemat waktu, serta praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di kedudukan strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, serta tempat-tempat lain yang dimaksud banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan beraneka jenis konektor pengisian yang mana digunakan kendaraan listrik dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo lalu DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran kedudukan SPKLU ke Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih lanjut awal pada tahun 2016 dan juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beraneka perangkat elektronik serta peralatan usaha kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU miliki kapasitas daya yang tersebut lebih banyak rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, kemudian stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini berbagai ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area rakyat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi komunitas secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya akumulator kendaraan listrik ringan seperti kendaraan beroda dua motor listrik, tetapi tiada dirancang untuk kendaraan listrik yang dimaksud lebih lanjut besar yang digunakan memerlukan daya tambahan tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU lalu SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU lalu SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik kemudian menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya tambahan kecil lalu standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk bervariasi permintaan umum di dalam luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui program Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di dalam PLN atau merchant resmi.
Kedua prasarana ini memiliki faedah yang signifikan pada membantu perkembangan infrastruktur listrik modern ke Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik ke Indonesia, ketersediaan SPKLU berubah menjadi faktor penting di mengupayakan mobilitas yang dimaksud lebih lanjut ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan listrik secara legal kemudian fleksibel, teristimewa bagi merek yang mana membutuhkan listrik pada lokasi yang dimaksud belum memiliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU serta SPLU
Selain perbedaan di fungsi kemudian kapasitas daya listrik, cara pemanfaatan SPKLU lalu SPLU juga miliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU dan juga SPLU yang dimaksud wajib Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download program Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun lalu isi keseimbangan di dalam perangkat lunak untuk melakukan pembayaran.
- Pilih lokasi SPKLU yang digunakan tersedia serta terdekat dari sikap pengemudi.
- Setelah berada di posisi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka aplikasi mobile Charger.IN, tak lama kemudian klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, dan juga pilih jumlah keseluruhan kWh yang digunakan ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian juga tunggu hingga langkah-langkah pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang digunakan tersedia ke sekitar posisi Anda.
- Catat nomor seri meter yang berada di kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money serta beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat setelahnya selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik ketika mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya






