Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini umum yang mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang dimaksud perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang tersebut diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di dalam Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang mana harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat memproduksi kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut telah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong sudah pernah sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini umum yang dimaksud menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang dimaksud identik dilaksanakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan dalam pascaera Tom Lembong dijalankan lebih lanjut besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di sini (terbaru), kenapa mulai dari yang mana jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi sebab politik. Tentu itu analisis yang digunakan wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






