Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) dan juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Sektor Bisnis Fakultas Kondisi Keuangan serta Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang lebih lanjut bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT lalu menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilaksanakan sembari masih menjaga stabilitas penerimaan negara serta sektor tenaga kerja yang digunakan bergantung pada lapangan usaha ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang digunakan berlaku ketika ini) adalah tarif cukai yang dimaksud direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di area menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal sebab konsumen beralih ke item yang mana lebih tinggi hemat serta tiada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, diambil Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tersebut bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli rakyat justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Informasi simulasi yang dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan biaya memproduksi permintaan beralih ke komoditas ilegal, sehingga lapangan usaha rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di dalam sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang tiada mampu bersaing pada sedang tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih besar lanjut bukan efektif lagi pada mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, kemudian sektor rokok masih bisa jadi bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tersebut terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang tersebut berlebihan menciptakan kondisi yang digunakan tiada stabil bagi lapangan usaha kemudian menurunkan daya saing komoditas legal dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilaksanakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi kemudian memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga bidang tembakau,” tandas Henry Najoan.






