Pembangunan Daerah, Pengembangan Usaha Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN area pada Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah meskipun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) juga Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang mana maksimal teristimewa di hal meratakan pembangunan. Terutama di area kawasan Indonesia bagian timur yang dimaksud tertinggal di infrastruktur, pendidikan, dan juga kemampuan fisik dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa kemudian Sumatra.
Ketimpangan ini tidaklah hanya sekali berdampak pada kualitas hidup publik pada wilayah tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan di perekonomian nasional lalu global.
Ketimpangan ini semakin terasa sebab sektor ekonomi yang mendominasi setiap tempat berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang digunakan kaya Informan Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, kemudian Sumatra mengandalkan pertambangan juga perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih tinggi dari 40% terhadap Barang Domestik Daerah Bruto (PDRB) di dalam Kalimantan Timur. Di sisi lain, tempat dengan ekonomi berbasis jasa serta bidang manufaktur seperti Jawa cenderung tambahan maju secara infrastruktur dan juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menghasilkan kembali penerimaan pajak area yang tersebut besar, namun kurang merata di distribusi ke tempat lain yang dimaksud lebih tinggi miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih besar menguntungkan area kaya SDA, akibat lebih lanjut berbagai sektor yang digunakan menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang digunakan bergantung pada sektor primer serta subsisten menerima dana yang tersebut lebih lanjut kecil. Kondisi ini memproduksi tantangan tersendiri di mencapai kesetaraan kesejahteraan, khususnya bagi daerah-daerah yang mana masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan di Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan perkembangan adalah ketidakmerataan peningkatan ekonomi antardaerah. BPS (2024) mencatatkan data bahwa perkembangan ekonomi di dalam Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi dalam Indonesia timur hanya saja meningkat sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tiada belaka memperlebar jurang kegiatan ekonomi antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan juga prospek kerja yang dimaksud seharusnya didapatkan secara merata oleh rakyat Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi warga wilayah tertinggal, yang tersebut pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






