Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang dimaksud ditahan di tempat Indonesia akibat tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan tindakan hukum yang mana menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman meninggal oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang dimaksud disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang mana ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dimaksud di bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya pada Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah terjadi diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud lalu melaksanakan hukuman yang telah dilakukan ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja identik timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan juga menguatkan penegakan hukum di dalam tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan dijalankan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita serta menghormati putusan yang dimaksud telah terjadi dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di area Bandara Yogyakarta oleh sebab itu mengakibatkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman berakhir baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta-minta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman berakhir kemudian pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di dalam Filipina yang mana dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu dituduh yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






