Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video tersebar luas di dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang mana gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet dikarenakan merusak infrastruktur umum dan juga membahayakan keselamatan. “Perusak sarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang dimaksud mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi merupakan kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih tinggi dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari lalu denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling berbagai Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun telah ada aturan yang mana jelas kemudian sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan juga disiplin berlalu lintas dalam kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang mana tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga diadakan sosialisasi juga edukasi terhadap warga mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.






