Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang tersebut Ditetapkan Jadi Tersangka pada Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera mendalami aduan anak perempuan yang dimaksud menuntut keadilan oleh sebab itu ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik di tempat Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang mana tadi disampaikan terkait dengan kesulitan ada pengaduan di tempat medsos akan segera kita cek lalu kita aksi lanjuti,” kata Sigit pada Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang mana diadakan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor lalu pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa saja memberikan yang tersebut terbaik kemudian memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya ramai di dalam media sosial x, sebuah video yang dimaksud merekam pernyataan pria berada dalam menangis dengan putri remajanya.
Dalam video yang dimaksud berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu meminta-minta bantuan untuk Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, dikarenakan putrinya yang tersebut masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang digunakan berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang tersebut merupakan anak dari pribadi pengusaha, yang tersebut juga petinggi dalam organisasi Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Pusat Kota Padangsidimpuan.






