Penjualan Konten Pornografi Anak dalam Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua tindakan hukum eksploitasi anak, kemudian penyebaran konten pornografi melalui perangkat lunak telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang mana diberi nama “meguru sensei” dengan terdakwa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa diadakan penangkapan di dalam Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana dituduh adalah selaku penjual konten video pornografi yang dimaksud berisikan adegan asusila anak pada bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni pada Mabes Polri Ibukota Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber di tempat internet, kemudian menjualnya kembali di tempat grup telegram yang digunakan beliau buat.
“Tersangka mematok biaya mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan persoalan hukum kedua adalah ekploitasi lalu penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang tersebut dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), juga SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di tempat Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Perkotaan Serang Banten.






