Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan kepala daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 area dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan gubernur ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dijalankan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman dalam 37 area anggarannya belum diusulkan sebab memang sebenarnya merekan anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutipkan Mingguan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat pada hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengupayakan turnamen Pemilihan Kepala Daerah ulang bila kotak kosong yang mana menang.
“Berkenaan dengan perbuatan lanjut aktivitas dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support serta apabila memang sebenarnya ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan mirip seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024.






