One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Barang Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Garansi Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 secara langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi akibat menurutnya seluruh item diperjualbelikan pada Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di area Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan di dalam berada dalam para pelaku perniagaan akibat dianggap membebani. Hal inilah yang mana kemudian mengakibatkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih lanjut pada tentang apa dan juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Proyek One on One Sindonews TV yang digunakan dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?





